UU Desa Direvisi! Durasi Masa Kepemimpinan Kades Jadi Delapan Tahun
LIKEIN, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin yang disetujui adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode.
Ketua Panja RUU Desa, Achmad Baidowi menjelaskan bahwa rapat Baleg dengan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian, berhasil menyetujui beberapa poin penting dalam revisi UU Desa, termasuk poin krusial mengenai masa jabatan kepala desa.
“Baleg meraker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa selama delapan tahun maksimal dua periode,” ujar Achmad dikutip dari Detikcom, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, pembahasan RUU Desa juga mencakup alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Pemerintah mengusulkan agar dana tersebut ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa, tanpa melewati pemerintah daerah, sebagai respons terhadap keluhan para kepala desa terkait penundaan penghasilan di tingkat daerah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, masalah penundaan penghasilan yang terjadi di beberapa daerah, bahkan ada yang mengalami penundaan hingga tiga hingga empat bulan.
“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat, ada yang tiga bulan, empat bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada yang terjadi di Indonesia bagian timur,” kata Tito.
Selain itu, pemerintah juga menanggapi usulan DPR terkait kenaikan dana desa sebesar 20 persen, serta alokasi dana untuk rehabilitasi konservasi hutan.
Meskipun demikian, pembahasan RUU Desa tersebut bakal diselesaikan usai Pemilu 2024. (Inul)