Polisi di Sulteng Melanggar Netralitas Pemilu 2024? Lapor Melalui Nomor Pengaduan Ini

waktu baca 1 menit
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. Foto : Polda Sulteng

LIKEIN, PALU – Netralitas anggota Polri menjadi perhatian serius termasuk di Sulawesi Tengah. Masyarakat diminta turut mengawasi dan melaporkan jika mendapati anggota polisi yang melanggar.

Penegasan agar anggota polisi bersikap netral dalam Pemilu 2024 bahkan selalu diingatkan dalam apel pagi termasuk di Mapolda Sulteng.

Baca Juga :   Sebanyk 151 Siswa Ikuti Diktuba Polri di SPN Polda Sulteng

“Dipastikan oknum anggota Polri tidak netral dalam Pemilu 2024 akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan, Kamis (16/11/2023).

Netralitas anggota polisi juga telah ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri dan Kapolda Sulteng yang sudah diteruskan ke seluruh jajaran.

Masyarakat diminta berperan aktif dalam pengawasan terhadap anggota polisi dengan melaporkan anggota yang terlibat politik praktis dan tidak netral ke kantor polisi maupun pesan singkat dengan didukung bukti-bukti.

Baca Juga :   Resmob Palu Ringkus Jambret, Satu Diantaranya Diberi Hadiah Timah Panas

Laporan atau pengaduan dugaan oknum anggota Polri yang melanggar netralitas dapat disampaikan ke nomor pengaduan 0812 1010 6700 atau 0818 1886 2516 atau 0812 4596 7258. (Santo)

Facebook Comments Box