Resmob Palu Ringkus Jambret, Satu Diantaranya Diberi Hadiah Timah Panas
LIKEIN, PALU – Resmob Kepolisian Resor (Polres) Palu meringkus dua orang terkait kasus jambret. Satu diantaranya diberi hadiah timah panas Polisi.
Penangkapan itu berdasarkan tujuh laporan di Kantor Polisi. Pelaku ialah berinisial RH alias H (21 tahun) beralamat di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sedangkan pelaku lain adalah WAW alias Y (24 tahun) merupakan penadah yang tinggal di Lorong Prima, Jalan Tanjung Tururuka.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, kronologi bermula saat Polisi kembali menerima laporan kasus jambret pada Sabtu 26 Februari 2022, di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, pada 14 Maret malam, pihaknya mendapatkan informasi bahwa RH alias H berada di kost Jalan Bulu Masomba.
“Saat itu juga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelas AKBP Bayu, Rabu 15 Maret 2022.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, pihaknya lakukan interogasi terhadap RH alias H, untuk mencari barang bukti satu unit HandPhone (Hp) yang di jual kepada WAW alias Y.
“Y berhasil di amankan di Jalan Tururuka dini hari tadi,” ujarnya.
Setalah itu, Bayu menuturkan bahwa, saat RH alias H di bawa untuk menunjukkan TKP, pelaku berusaha melarikan diri.
Tembakan peringatan pun di berikan sebanyak tiga kali kepada tersangka itu. Namun tidak di indahkannya.
“Sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada RH alias H,” kata Bayu.
Timah panas polisi pun mengenai kaki kanan pelaku dan langsung di larikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil interogasi Polisi kepada RH alias H, ia mengaku telah melancarkan aksi sebanyak 13 kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Ia mengaku saat menjambret, ia hanya seorang diri,” sebut Kapolres.
Dari pengangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat unit Hp san satu laptop warna merah maroon. (Rendy)