Negara Jamin Biaya Persalinan Ibu Hamil

waktu baca 2 menit
Ilustrasi, Foto : unsplash.com

LIKEIN, – Kantor Staf Presiden (KSP), mengungkapkan, negara Indonesia menjamin tanggungan biaya terhadap layanan kesehatan ibu dan anak, seperti persalinan ibu hamil.

Tenaga Ahli Utama KSP, Brian Sri Prahastuti, mengemukakan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga :   Satria-1 Sukses Diluncurkan, Satelit Indonesia yang Akan Penuhi Internet di Wilayah 3T

“Jampersal (Jaminan Persalinan) dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak melalui dua cara, yaitu mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal,” ungkapnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Ia mengatakan, peraturan tersebut mulai berlaku sejak 12 Juli 2021. Memberikan jaminan bagi ibu hamil untuk mengakses pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan, khususnya bagi keluarga tidak mampu yang bukan peserta bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

“Jampersal juga mengurangi kendala finansial ke pelayanan kesehatan maternal dan dapat membiayai layanan yang berkualitas dari tenaga kesehatan,” katanya

“Beberapa contoh, antara lain melalui penyediaan biaya transportasi, penyediaan kebutuhan makanan-minuman dan pengadaan Rumah Tunggu Kelahiran,” sambungnya.

Ia menambahkan, kematian ibu terjadi karena perempuan yang mengalami komplikasi maternal terlambat menerima layanan rujukan kesehatan maternal.

“Salah satu penyebabnya belum meratanya akses faskes dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Selain itu, hambatan terbesar aksesibilitas pelayanan kesehatan adalah faktor pembiayaan,” pungkasnya.(Fadhila)

Facebook Comments Box