DPR RI Upayakan Pegawai P3K Dapat Hak Sama Seperti PNS; Terima Uang Pensiun dan Karir
LIKEIN, JAKARTA – Komisi II DPR RI menyatakan sedang mengupayakan agar pegawai berstatus P3K mendapat hak yang sama seperti halnya PNS.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal pihaknya saat ini juga tengah memperjuangkan agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi P3K agar tidak ada pemecatan.
Terkait perbedaan hak yang diterima antara PNS dan P3K, Syamsurizal mengungkapkan dia dan Anggota Komisi II lainnya berupaya agar nantinya tenaga P3K mendapat hak yang sama dengan PNS.
“Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang-undang itu. Pegawai P3K itu Insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K,” kata Syamsurizal dilansir dari laman resmi DPR, Rabu (19/7/2023).
Dia berharap nantinya tidak ada lagi istilah pegawai honorer seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 melainkan berubah menjadi P3K serta tidak ada pemberhentian. (Sadam/St)