Menu

Mode Gelap

Story

Ingat, PNS Dilarang Keras Terlibat Kampanye di Media Sosial!


					Ilustrasi ASN. (Foto: Shutterstock/Dheo Tegar Pratama) Perbesar

Ilustrasi ASN. (Foto: Shutterstock/Dheo Tegar Pratama)

LIKEIN, – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dikenakan sanksi moral apabila tak menjaga netralitas di media sosial selama proses penyelenggaraan Pemilu berlangsung.

Larangan tersebut termuat melalui Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga :   Polri dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Negeri Tetangga

SKB tersebut berisi aturan yang membatasi PNS agar tidak membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Dalam pasal 15 ayat 1 hingga 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 dijelaskan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik bakal dikenakan sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka,” jelas Pasal 15 ayat 3 PP 42/2004 dikutip Senin, (25/9/2023). (Inul/St)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ikrar Moderasi Beragama Pemuda Kota Palu untuk Jalan Harmoni Nusantara

3 Desember 2023 - 15:02

IPM Sulawesi Tengah Tahun 2023 Naik 0,92 Persen, Harapan Hidup Jadi Lebih Panjang

2 Desember 2023 - 13:49

Segera Tukar, Uang Koin Rp500 dan Rp1000 Tahun Emisi 90-an Kini Tidak Berlaku Lagi

1 Desember 2023 - 18:19

Pemilu 2024 dan Wujud Eksistensi Masyarakat Adat Dengan Memilih

30 November 2023 - 23:25

Ancang-Ancang Bantuan Pangan Bulan Desember, Bulog Sulteng Siapkan 2.400 Ton Beras

30 November 2023 - 21:56

Sah! Inilah Daftar UMK 2024 di Sulteng, Morowali Utara Melejit Hingga Rp3,6 Juta

30 November 2023 - 11:25

Trending di Story