DPR Klaim RUU KIA Tidak Bertentangan Dengan UUD Ketenagakerjaan

waktu baca 1 menit
Wakil Ketua Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Foto : instagram @adityawilly /tangkapan layar

LIKEIN, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), mengklaim bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) tidak bertentangan dengan UUD Ketenagakerjaan.

Dikutip dari akun Instagram @dprri, Kamis 30 Juni 2022, Wakil Ketua Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengatakan, rancangan UU KIA tersebut tidak akan bertentang.

Baca Juga :   Besok, Indonesia akan Alami Hari Tanpa Bayangan

“Rancangan itu tidak bertolak belakang dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia sebab kaitannya cukup jelas sama,” katanya, Rabu 29 Juni 2022..

Ia menuturkan, pihaknya merasa respon tersebut muncul karena adanya kekhawatiran dari beberapa elemenakan adanya hukum yang menabrak di antara kedua UU ini.

“Penyusunannya harus melihat proyektif ke depan sehingga perhatiannya penting untuk masyarakat indonesia,” tuturnya.

Willy menambahkan, kepentingan dengan adanya rancangan tersebut guna perlihatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang salah satunya melakukan penyusunan RUU KIA.

“RUU KIA tak akan bertentangan dengan UUD Ketenagakerjaan di Indonesia sebab hal ini juga melihat SDM yang ada sehingga bisa memacu ketenagakerjaan,” pungkasnya.(Sadam/Fadhila)

Facebook Comments Box