Viral, Miras Jenis Tuak hingga Wine Berlabel Halal, MUI: Kami Tak Bertanggung Jawab

waktu baca 2 menit
Beredar di media sosial minuman keras Berlabel halal. (Foto: ist)

LIKEIN, JAKARTA – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan beberapa produk minuman keras (miras), seperti tuak, bir, dan wine, mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pemberian label halal pada produk-produk tersebut tidak sesuai dengan standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh MUI, sertifikat halal untuk produk-produk tersebut diperoleh melalui mekanisme self declare yang tidak melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal atau Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga :   MUI Perbolehkan Salat Berjamaah Tanpa Jarak di Bulan Ramadan

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan, penetapan halal pada produk miras tersebut menyalahi fatwa yang ada dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh MUI.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” ujar Niam, dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (2/10/2024).

MUI merujuk pada Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal yang melarang penggunaan nama atau simbol makanan dan minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan,” jelas Niam.

“Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan,” lanjutnya.

Baca Juga :   MUI Sambut Baik Aturan Pengeras Suara

MUI juga menegaskan, produk dengan nama, rasa, aroma, atau kemasan yang identik dengan minuman beralkohol, tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.

Selain itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, produk yang mengandung unsur haram seperti alkohol atau khamr, kecuali dalam produk tradisional yang sudah terbukti tidak mengandung unsur haram, tidak dapat disertifikasi halal.

MUI mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme self declare lebih berhati-hati dan teliti dalam proses penetapan halal, serta menghindari pelanggaran fatwa yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. (Inul)

Facebook Comments Box