MUI Perbolehkan Salat Berjamaah Tanpa Jarak di Bulan Ramadan
LIKEIN, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan salat Jum’at, salat lima waktu serta seluruh aktivitas jamaah selama bulan ramadan dengan shaf rapat tanpa jarak di masjid. Hal itu karena pemerintah telah memberi kelonggaran aturan protokol kesehatan Covid-19.
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa baru MUI tentang pelaksanaan Ibadah semasa Pandemi nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Buya Amirsah Tambunan. Bayan tersebut terbit dan berlaku sejak Kamis 10 Maret 2022.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jum’at dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” tulisnya di kutip dari salinan bayan Majelis Ulama Indonesia.
“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” terang MUI.
“Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah di laksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).” tulisnya lagi.
MUI menyarankan, agar umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan nanti.
Demikian, MUI mengimbau, kepada umat muslim agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Umat muslim harus menyiapkan diri secara lahir dan batin dalam menyambut bulan Ramadan.
“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa di lakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Al-quran, qiyamul lail, iftar jama’i dapat di lakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” pungkasnya. (Didi)