Parkir Sembarangan di Kampus, Pria Ini Dikenai Denda Rp2 Juta

waktu baca 1 menit
Ban kendaraan milik mahasiswa UPH saat digembok. Foto: @colinzz99/tiktok

LIKEIN, TANGERANG – Seorang pria membagikan pengalaman saat ban mobil miliknya di gembok usai memarkir sembarangan di Universitas Pelita Harapan (UPH), Kota Tangerang, Banten.

Dikutip dari akun TikTok @colinzz99, Senin 6 juni 2022, terlihat untuk lepaskan gembok dari ban kendaraannya, ia harus membayar Rp2 juta kepada pihak kampus.

Baca Juga :   Kecepatan Internet Indonesia Paling Rendah se Asia Tenggara

“Salah parkir denda Rp2 juta di UPH. Kalau mau lepas dan pulang musti ngasih Rp2 juta ke pihak parkir,” katanya, 2 Agustus 2021.

Salah satu warganet mengungkapkan, bahwa hal tersebut juga pernah terjadi padanya, bahkan ia beserta temannya kumpulkan uang untuk bayar denda.

“Temen gua pernah kena, terus kita patungan Rp500 ribu per orang buat bayar denda,” tulis akun @dumprak1.

Warganet lainnya melalui komentarnya menuliskan, bahwa, penerapan denda parkir sembarang baik untuk ketertiban parkir.

“Keren banget, tertib dah kalau gitu,” tulis @coldmoplay. (Qadri)

Facebook Comments Box