Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram Bulan Depan

waktu baca 2 menit
Ilustrasi, Foto : likein

LIKEIN, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengancam akan memblokir akses sejumlah platform online seperti, Google, Facebook, Whatsapp dan Instagram, pada 20 Juli 2022, apabila tidak segera mendaftar ke sistem Kementerian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui juru bicara, Dedy Permadi, mengatakan, akan menindak tegas para Penyelenggara Sistem Elektroni (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing yang belum terdaftar.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA),” ujarnya, Rabu 22 Juni 2022.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” lanjutnya.

Ia menuturkan, langkah ini telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Peraturan penentuan batas waktu pendaftaran itu juga sesuai dengan waktu 6 bulan terhitung sejak di tetapkannya regulasi PSE melaluui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko pada 21 Januari silam.

“Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 ada sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestic dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementrian Komunikasi dan Informatika,” tuturnya.

Dedy menjelaskan, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli. Apabila pendaftaran melebihi dari jangka waktu yang di tentukan maka PSE domestik terutama asing di lingkup privat bisa di blokir.

“Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang di minta,” jelasnya.

Ia menambahkan, meyakini beberapa PSE lingkup privat yang hingga saat ini belum mendaftar, mereka sedang proses menyiapkan pendaftaran. (Fadhila)

Facebook Comments Box