Upah Rata-Rata Buruh di Sulteng Naik Rp42 Ribu dalam Setahun, Berapa Nominalnya?

waktu baca 1 menit
Ilustrasi rupiah tahun emisi 2016. (Foto: Pixabay)

LIKEIN, PALU – Upah rata-rata bagi buruh, karyawan, dan pegawai di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengalami kenaikan sebesar Rp42.471 per bulan dalam setahun terakhir.

Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata upah telah meningkat dari Rp2.605.724 pada tahun 2022 menjadi Rp2.648.195 pada tahun 2023.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi, 10 Excavator Disegel Kejati Sulteng

Meskipun angka ini telah melampaui Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan sebesar Rp2.599.546, Sulteng terus mengalami peningkatan dalam hal upah minimum.

Pada tahun 2024, UMR Sulteng meningkat sebesar 5,28 persen atau Rp137.152, menjadi Rp2.736.698.

Berikut adalah daftar UMR di setiap Kabupaten/Kota di Sulteng tahun 2024:

  1. Kabupaten Morowali Utara: Rp3.685.874
  2. Kabupaten Morowali: Rp3.489.319
  3. Kota Palu: Rp3.179.895
  4. Kabupaten Poso: Rp2.870.574
  5. Kabupaten Buol: Rp2.818.901
  6. Kabupaten Banggai: Rp2.767.814
  7. Kabupaten Donggala: Rp2.736.698
  8. Kabupaten Parigi Moutong: Rp2.736.698
  9. Kabupaten Sigi: Rp2.736.698
  10. Kabupaten Tolitoli: Rp2.736.698
  11. Kabupaten Tojo Una-Una: Rp2.736.698
  12. Kabupaten Banggai Laut: Rp2.736.698
  13. Kabupaten Banggai Kepulauan: Rp2.736.698
Baca Juga :   Simaleo Bergerak dan Kaledo Gratis Inovasi Program Dinas Dukcapil Kota Palu

(Inul)

Facebook Comments Box
inul
Reporter