Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Kini Tak Berlaku, Bisa Dikoleksi Tapi Tak Bisa Ditukar ke Bank
LIKEIN, PALEMBANG – Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 kini resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uang kertas berwarna ungu terang ini menampilkan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas.
Bank Indonesia mengumumkan, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005, uang tersebut kini dapat menjadi koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor.
Namun, perlu dicatat, uang tersebut tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan ke bank.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali mengatakan, uang ini sudah ditarik dari peredaran sejak 2010, namun masyarakat diberikan tenggat waktu lima tahun untuk mengembalikannya.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” katanya, dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).
Saat ini, uang pecahan Rp10 ribu yang berlaku adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan tulisan ‘Frans Kaisiepo’ dan dominasi warna ungu. (Inul)