Pencuri di Jalan Lasoso Ternyata Residivis

waktu baca 1 menit
POLSEK PALU BARAT menangkap seorang residivis kasus pencurian. Foto : Humas Polres Palu

LIKEIN, PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, menangkap seorang puncuri berinisial YP alias Y (36 tahun) di Jalan Lasoso, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 15 Januari 2022.

Pencuri itu diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor:Lp B/7/1/2022/Sulteng/Res Palu/Sek Palubarat, tentang kasus pencurian.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menjelaskan, bahwa, saat itu pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait pencurian Lorong Beluntas, Jalan Munif Rahman.

Baca Juga :   Final Liga Champions, Liverpool Berpeluang Menang

“Dari hasil penyelidikan, barang bukti berada di Desa Bambarima, Kabupaten Donggala,” jelas AKBP Bayu, Minggu 16 Januari 2022.

Bayu mengatakan, usai mengamankan barang bukti di Bambarima, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Sabtu malam, pelaku diketahui berada di Jalan Lasoso,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku langsung ditangkap di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, Kapolres sebut pelaku telah beraksi di beberapa lokasi lain, diantaranya,dua kali di Jalan Tanderante, Jalan Lasoso lorong V, Jalan Samudera, Jalan Lasoso II dan Jalan Asam.

Barang yang digasak pelaku dari para korbannya pun beragam, berupa handphone hingga motor serta uang.

Ternyata, pelaku juga adalah residivis kasus pencurian dan telah delapan kali keluar masuk rutan. (Rnd)

Facebook Comments Box