Terdakwa Penembak Erfaldi Bebas, SKP-HAM: Hakim Tak Beri Keadilan Bagi Keluarga Korban
LIKEIN, PALU – Majelis hakim pengadilan Negeri Parigi Moutong dipimpim oleh Yakobus Manu memutuskan terdakwa Bripka Hendra atas kasus penembakan Erfaldi dinyatakan bebas, Jumat 3 Maret 2023.
Majelis Hakim memberikan vonis bebas bagi terdakwa pembunuhan Erfaldi lantaran dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative penuntut umum.
Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum.
Tak hanya itu, Majelis Hakim bahkan menolak pengajuan restitusi dari keluarga korban, yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) menilai putusan bebas oleh majelis hakim tak memberi keadilan bagi keluarga korban.
Menurut SKP-HAM, Bripka Hendra ditetapkan tersangka berdasarkan hasil uji balistik dan Labfor di Makassar. Hasilnya ditemukan bukti bahwa anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra.
Bahkan hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra.
“Lalu mengapa majelis hakim tidak menghukum pelaku berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP?” kata Direktur SKP-HAM, Nurlaela Lamasitudju, Sabtu, 4 Maret 2023.
“Jika tersangka Bripka Hendra bukan pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas?” sambungnya.
Nurlaela menambahkan, saat ini keluarga korban dalam kondisi terpuruk, sakit, marah, kecewa, atas putusan Majelis Hakim yang tidak memberikan keadilan. Sehingga pihaknya akan memperpanjang masa pendampingan psikologis keluarga korban yang saat ini mengalami syok.
SKP-HAM juga mendesak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk melanjutkan perjuangan keluarga korban menunut keadilan atas kematian Erfaldi ke ruang pengadilan yang lebih tinggi. Kejaksaan juga berkewajiban membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
“Jika Kejaksaan Negri Parigi Moutong tidak mengambil upaya banding maka Kejaksaan dianggap gagal memberikan keadilan hukum bagi keluarga korban,” terangnya.
SKP-HAM turut mendesak Kompolnas untuk memeriksa Kapolda Sulteng, yang diduga belum melakukan sidang etik kepada pelaku Bripka Hendra sejak ditetapkan sebagai terdakwa.
Beberapa upaya juga akan ditempuh oleh keluarga korban bersama SKP-HAM untuk melapor kepada Komnas HAM RI guna melanjutkan peninjaun ulang kasus pembubaran masa aksi tolak tambang yang menewaskan almarhum Erfaldi pada 12 Februari 2022 lalu, serta membangun jaringan lokal dan nasional untuk membantu korban mendapatkan keadilan. (Katrin)