Siap-siap, Tahun Depan Bea Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen

waktu baca 1 menit
Ilustrasi. Foto : Pixabay

LIKEIN, – Pemerintah memutuskan bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata sebesar 10 persen yang akan berlaku di tahun 2023 mendatang.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini akan berbeda-beda sesuai golongannya, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).

Baca Juga :   Elon Musk Ingin Tanam Teknologi Chip Dalam Otak Manusia

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan tarif cukai SKM I dan II rata-rata akan meningkat sebesar 11,5 persen hingga persen. Sementara SPM I dan II akan naik sebesar 12 persen dan 11 persen.

“Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 5 November 2022.

Kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok.

Selain itu, Menkeu juga ingin naiknya harga cukai rokoko bisa berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box