RUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Diperpanjang hingga 6 Bulan, Ayah Juga Mendapat Bagian

waktu baca 2 menit
DPR RI mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Selasa (4/6/2024). (Foto: dpr.go.id)

LIKEIN, JAKARTA – DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU, memberikan ibu-ibu pekerja hak cuti melahirkan hingga enam bulan.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah pemungutan suara dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/6/2024).

“Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju ya,” kata Puan di Gedung DPR RI, seperti dilansir dalam laman resmi DPR RI, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga :   Wow, DPR RI Anggarkan Rp995 Juta Untuk Cetak Kalender

Pengesahan ini mencakup lima pokok pengaturan yang telah disepakati antara parlemen dan pemerintah.

Pertama, dilakukan perubahan judul RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan.

Kedua, ditetapkan definisi anak yang khusus, terutama dalam konteks seribu hari pertama kehidupan.

Ketiga, dirumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan, dengan rentang waktu minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya, disesuaikan dengan kondisi medis yang didukung oleh surat keterangan dokter.

Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti hingga enam bulan, yang sebelumnya dibatasi selama tiga bulan oleh Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Polres Metro Jaksel Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus di Holywings

Keempat, dirumuskan pula cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, dengan durasi dua hari, yang dapat diperpanjang hingga tiga hari sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Hal ini juga berlaku bagi suami yang mendampingi istri dalam keguguran, yang sebelumnya hanya memiliki batas waktu dua hari menurut Pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan.

Kelima, ditetapkan tanggung jawab orang tua dan keluarga selama fase 1.000 hari pertama kehidupan anak, serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kesejahteraan keluarga. (Inul)

Facebook Comments Box