Protes Warga Morut di Polda Sulteng, Tuntut Penarikan Brimob dan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit

waktu baca 3 menit
Puluhan perwakilan masyarakat dari desa Bunta, Bungintimbe, dan Towara di Morowali Utara (Morut) bersama beberapa organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah, melakukan aksi protes di depan Kantor Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng, pada Rabu (30/10/2024). (Foto: Ist)

LIKEIN, PALU – Puluhan perwakilan masyarakat dari desa Bunta, Bungintimbe, dan Towara di Morowali Utara (Morut) bersama beberapa organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah, melakukan aksi protes di depan Kantor Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng, pada Rabu (30/10/2024).

Mereka mendesak Kapolda untuk menarik pasukan Brimob dari kawasan perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA), yang dinyatakan ilegal.

Selain itu, mereka meminta Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka dugaan korupsi di tiga anak perusahaan Astra Agro Lestari, yaitu PT ANA, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), dan PT Sawit Jaya Abadi (SJA I), yang berada di bawah naungan Astra International Group.

“Kami mendesak Polda Sulteng menjelaskan apa urgensinya memobilisasi BRIMOB ke perkebunan sawit ilegal PT ANA di lahan kami. Namun, kami kecewa karena Polda Sulteng tidak menemui kami dalam aksi ini. Hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang membuat Polda tampak melindungi operasi perusahaan ilegal,” tegas Ambo, perwakilan masyarakat desa Bungintimbe.

Baca Juga :   Polsek Mori Amankan Pelaku Tabrak Lari di Matialemba Poso, Dua Korban Meninggal Dunia

Sejak 18 tahun lalu, sekitar 163 kepala keluarga dari ketiga desa tersebut telah kehilangan 390 hektare lahan akibat aktivitas PT ANA yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Warga terus menuntut perusahaan mengembalikan lahan mereka, mengingat status ilegal perusahaan.

“Kami meminta Kejati Sulteng untuk serius menangani perusahaan yang melanggar izin. Praktik perusahaan sawit ini adalah pelanggaran serius dan harus ditindak tegas demi menjaga integrasi ekonomi daerah,” ujar Moh Tauhid, Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat.

Pada 2018, kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tengah menemukan banyak persoalan terkait perkebunan sawit di wilayah ini, termasuk di Morowali Utara.

Dalam laporannya mengenai maladministrasi perkebunan sawit di Buol, Toli-Toli, dan Morowali Utara, ORI mengungkap adanya perubahan izin lokasi perkebunan PT ANA oleh Bupati Morowali Utara, yang menyebabkan penyusutan area perkebunan dari 19.675 hektare menjadi 7.224,33 hektare.

Selain PT ANA, masalah tumpang tindih izin juga ditemukan di PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang lahannya berbenturan dengan HGU milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Baca Juga :   Warganet Komentari Nur Afifah : Masih Muda Lho Mba, Kok Korupsi Sih ?

Sementara itu, hasil kajian WALHI Sulawesi Tengah pada 2022 juga mengindikasikan PT ANA menghindari pajak negara, dengan estimasi potensi kehilangan pemasukan daerah mencapai Rp1,8 miliar hingga 2019.

Pada 26 Agustus lalu, Kejati Sulteng melalui Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi oleh PT RAS yang beroperasi di atas HGU PTPN XIV, sebuah perusahaan BUMN.

Menanggapi tuntutan ini, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, mengatakan jika kasus dugaan korupsi di tiga perusahaan sawit tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh Kejati Sulteng.

“PT RAS saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sementara PT ANA dan PT SJA masih dalam proses penyelidikan. Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan,” jelas Laode. (Nasrullah/Inul)

Facebook Comments Box