Perusahaan Wajib Gaji Pekerja Diatas 1 Tahun Sesuai Skala Upah, Bukan UMP

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. Foto : Pixabay

LIKEIN, PALU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan pihak perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah dan wajib menerapkan struktur skala upah secara berjenjang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengungkapkan, bahwa penetapan upah minimum daerah oleh pemerintah hanya berlaku untuk pekerja yang baru memasuki dunia kerja dan masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja yang telah melewati masa kerja satu tahun mesti mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan produktivitasnya, menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan, bukan berdasarkan UMP.

Baca Juga :   Fix, Witan Sulaeman Resmi Gabung Persija Jakarta

“Artinya, upah yang berjenjang, ada strukturnya, ada skalanya. Semakin baik produktivitasnya si pekerja itu, semakin lama dia bekerja dengan baik dan tidak ada catatan negatif, dan perusahaan sanggup membayar, maka dia harus mengalami peningkatan upah di atas satu tahun bekerja. Kami menyebutnya struktur skala upah,” ujar Indah Anggoro Putri, dikutip dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 10 Januari 2023.

Dalam hal ini, Kemnaker menyebut struktur dan skala upah (SUSU) menjadi metode wajib yang mesti diterapkan oleh perusahaan.

Hal tersebut dijelaskan dalam rangka Sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022, terutama Pasal 92 yang secara khusus menegaskan perihal kewajiban bagi para perusahaan.

“Nah, ini wajib, dan sifatnya penegasan kembali. Ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah terhadap para pekerjanya,” tegas Indah.

Baca Juga :   Air Kelapa Dapat Turunkan Tekanan Darah

Sebagai informasi, berdasarkan ketetapan dari Disnaker Provinsi Sulteng, upah minimum provinsi (UMP) Sulteng di tahun 2023 senilai Rp2,599,546, UMP ini setara dengan UMK di beberapa wilayah Sulteng lainnya, diantaranya Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Banggai, Kepulauan Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut.

Adapun daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP Sulteng yaitu Kota Palu dengan nilai Rp3,073,895, Kabupaten Parigi Moutong Rp2,690,668, Kabupaten Poso Rp2,772,664, Kabupaten Buol Rp2,788,286, Kabupaten Morowali Rp3,236,848, dan Kabupaten Morowali Utara Rp3,359,224. (Inul/Kn)

Facebook Comments Box