Pemerintah Siapkan Santunan hingga Rp46 Juta bagi Anggota KPPS yang Meninggal Dunia
LIKEIN – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mendapat jaminan santunan hingga Rp46 juta jika terjadi kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas mereka.
Pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia, yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Aturan ini menjadi dasar jika terjadi insiden yang tidak diinginkan selama pemilu. Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk melindungi petugas KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut adalah rincian dana santunan untuk anggota KPPS yang mengalami insiden:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang.
- Santunan bagi yang mengalami cacat permanen: Rp30.800.000 per orang.
- Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang.
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang.
Dengan demikian, anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas dapat menerima santunan sebesar Rp46 juta, terdiri dari santunan meninggal sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan satu bulan setelah masa kerja selesai. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. (Inul)