Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi
LIKEIN, PALU – Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang membaik, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibanding tahun ini.
Hal itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang menyebut upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 12 November 2022.
Pengusaha dan buruh telah dilibatkan dalam dialog terkait besaran upah minimum tahun depan.
Dari hasil dialog tersebut terdapat silang pendapat antara pengusaha dan buruh, terutama terkait variabel kenaikan harga BBM dalam perumusan upah.
Kalangan pengusaha meminta kenaikan harga BBM tidak dikaitkan dengan kenaikan upah minimum, sedangkan kalangan buruh mendesak ada kebijakan khusus yang mempertimbangkan kenaikan harga BBM.
Diketahui, pada tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2022 rata-rata 1,09 persen.
Sementara bila dilihat berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rata-rata upah pekerja atau buruh di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai Rp3,07 juta per bulan. Upah ini melesat 12,22% dibandingkan Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan. (Inul)