Ketahui Hak PPPK dalam RUU ASN; Dapat Perlindungan hingga Pensiunan

waktu baca 1 menit
Ilustrasi ASN. (Foto: iStockphoto)

LIKEIN, – Rancangan Undang-undang (RUU) RI tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan sejumlah hak yang diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk hak perlindungan hingga dana pensiun.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga :   Jebol Gawang Nepal 7-0, Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023

Berdasarkan perubahan Ketentuan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, serta perlindungan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum apabila pegawai terjerat perkara terkait pelaksanaan tugasnya.

Dalam Pasal 101 dijelaskan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan pertimbangan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

PPPK di instansi pusat bakal mendapatkan gaji melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sedangkan PPPK di instansi daerah mendapatkan gaji melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga :   Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Tatanga

Sementara Pasal 105A menyebut PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua yang akan diberikan melalui program jaminan sosial nasional.

“Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” demikian keterangan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dikutip Kamis (24/8/2023). (Inul/St)

Facebook Comments Box