Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Tatanga

waktu baca 1 menit
POLISI di Kota Palu meringkus dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu

LIKEIN, PALU – Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Palu di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 15 Januari 2022, kemarin.

Mereka adalah A (53 tahun) dan E (46 tahun) dan tinggal di Kecamatan Tatanga.

Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, menyebutkan, pihaknya menerima laporan warga setempat bahwa kedua orang yang ditangkap kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :   Manfaat PPS, Terhindari dari Sanksi Pajak 200 Persen

Laporan itu diterima Polisi pada Selasa 11 Januari lalu.

“Hari Sabtu, anggota langsung menyelidiki terkait laporan itu,” Sebut AKBP Bayu, Minggu 16 Januari 2022.

Setibanya di lokasi, Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua saset plastik klip diduga berusi sabu dan timbangan digital.

Adapun barang bukti lainnya ialah uang tunai Rp300 ribu, dua pack plastik klip dan alat hisap sabu. (Rnd)

Facebook Comments Box