Kata Mahasiswa Tentang Demo UU Cipta Kerja Saat Bulan Puasa

waktu baca 2 menit
Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sulteng. (Foto: Inul/Likein.id)

LIKEIN, PALU – Ramadan tidak menghalangi ratusan mahasiswa se-Kota Palu berunjuk rasa memprotes UU Cipta Kerja.

Mahasiswa yang ikut dalam aksi itu di antaranya berasal dari berbagai kampus di Kota Palu. Meski dalam bulan Ramadan mereka tetap memadati jalan Samratulangi tepatnya di depan Kantor DPRD Sulteng.

Para mahasiswa mengaku aksi mereka adalah respon berbagai kerugian yang berpotensi muncul dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan baik dari sektor pendidikan, hingga sektor agraria.

Baca Juga :   Pengunjung Sebut di Citraland Ampuh Hilangkan Galau

“Kenapa adakan aksi di bulan puasa karena melihat pengesahan kemarin tidak terlalu jauh dari bulan Ramadan. Dengan adanya bentuk pengesahan itu, harus ada tindakan lanjutan dari mahasiswa itu sendiri, seperti aksi begini,” Korlap aksi mahasiswa, Muhammad Safa mengatakan, Senin (03/04/2023).

Demonstran lainnya dari Untad, Mulfiana Syam mengaku meski tetap berpuasa, menyuarakan aspirasi rakyat juga jadi keharusan baginya.

“Untuk aspirasi rakyat tidak memikirkan loyo atau tidaknya, tidak peduli kalau lagi puasa,” tandasnya.

Sedangkan bagi Hestina dari UIN Datokarama Palu, demo di bulan puasa membuat energi terkuras bahkan memiliki kemungkinan berbuka sebelum waktunya

“Bisa jadi berbuka, karena memang sebentar kayaknya sudah loyo,” ujarnya.

Baca Juga :   Disperindag Sulteng Gandeng Kadin Donggala, Ciptakan Mutu Barang Berkualitas Siap Ekspor

Mengantisipasi mahasiswa jatuh pingsan atau terluka saat unjuk rasa di bulan Ramadan, aliansi Mahasiswa se-Kota Palu menyiapkan tim medis dari mahasiswa kesehatan Poltekkes Kemenkes Palu.

Aksi ratusan mahasiswa itu juga dilakukan sebagai bentuk menagih janji DPRD Provinsi Sulteng tahun 2022 lalu, tentang pencabutan Perppu Cipta Kerja.

Sebelumnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023 pada Selasa (21/03/2023). Pengesahan itu memicu gelombang protes dari mahasiswa se-Indonesia termasuk Kota Palu. (Inul/St)

Facebook Comments Box