Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulteng Periode Baru Dilantik, Ini Susunannya

waktu baca 1 menit
Arus Abdul Karim saat menerima plakat dari Ketua Sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun. (Foto: Istimewa)

LIKEIN, PALU – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah periode 2024-2029 resmi dilantik sebagai unsur pimpinan DPRD Sulteng.

Komposisi pimpinan definitif ini terdiri dari Ketua Arus Abdul Karim dari Partai Golkar, Wakil Ketua I Aristan dari Partai Nasdem, Wakil Ketua II Syarifudin Hafid dari Partai Demokrat, dan Wakil Ketua III Ambo Dalle dari Partai Gerindra.

Baca Juga :   Tersisa 3 Hari, Baru 2 Parpol Yang Mendaftar ke KPU Sulteng

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan keempat unsur pimpinan DPRD Sulteng itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Nirwana, di Gedung DPRD Sulteng, pada Jumat (25/10/2024).

Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4348 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 23 Oktober 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Aturan terkait komposisi pimpinan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Berdasarkan undang-undang tersebut, pimpinan DPRD yang memiliki 45 hingga 84 anggota terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua, sebagaimana jumlah total DPRD Sulteng yang beranggotakan 55 orang.

Baca Juga :   Gelar Aksi di DPRD, Warga Besusu Minta Aset Tanah Eks Polres Palu Dikembalikan Ke Pemilik Sah

Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa Ketua DPRD berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama, sementara wakil ketua berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan keempat. (Anggra/Inul)

Facebook Comments Box