Jangan Salah, Ini Perbedaan Hari Lahir Pancasila Dan Hari Kesaktian Pancasila

waktu baca 3 menit

LIKEIN, PALU – Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, yang jatuh setiap tanggal 1 Juni setiap tahunnya. Selain memperingati Hari Lahir Pancasila ada juga Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

Tahukah kalian apa beda Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila?

Dari berbagai sumber yang dirangkum likein.id, ada tiga perbedaan mendasar antara Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila. Begini penjelasannya.

Hari Lahir Pancasila

Penetapan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni disebabkan karena pada 1 Juni 1945 menjadi hari di mana awal terbentuknya ideologi negara, yaitu Pancasila.

Ideologi negara tersebut dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang yang berlangsung pada 29 Mei – 1 Juni 1945.

Dikutip dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Hari Kelahiran Pancasila ditandai dengan pidato Soekarno dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.

Baca Juga :   Deteksi Dini Kanker Payudara, Pemerintah Target Sediakan Mammogram di 514 Kabupaten/Kota

Saat itu, Soekarno belum menjabat sebagai Presiden pertama Republik Indonesia (RI).

Dasar negara Indonesia menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam sidang pertama BPUPKI yang saat itu dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Tepat pada 1 Juni, Ir. Soekarno akhirnya menyampaikan sebuah pidato mengenai rumusan dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.

Pemerintah baru menetapkan 1 Juni sebagai Hari Kelahiran Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Satu tahun kemudian, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.

Hari Kesaktian Pancasila

lain halnya dengan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

Hari Kesaktian Pancasila ditujukan untuk memperingati peristiwa pembunuhan 6 jenderal dan satu perwira Angkatan Darat dalam Peristiwa Gerakan 30 September di Jakarta.

Mereka adalah Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Anumerta Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Anumerta Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Anumerta Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Anumerta Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jenderal Anumerta Sutoyo Siswodiharjo, dan Lettu Anumerta Pierre Andreas Tendean.

Baca Juga :   Di DPRD Palu Perempuan Penyintas Gempa Mengadu: Huntara Rawan Pelecehan Seksual

Pada mulanya Hari Kesaktian Pancasila hanya diperingati oleh Tentara Negara Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat bernomor Kep.977/9/1966 tertanggal 17 September 1966.

Surat keputusan tersebut menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang harus diperingati oleh TNI AD. Namun, selang beberapa hari setelahnya, Suharto, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan, menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/B/134/1966 tertanggal 29 September 1966.

Dalam surat tersebut memerintahan agar Hari Kesaktian Pancasila tak hanya diperingati di kalangan TNI AD saja, tetapi juga harus dilakukan oleh seluruh slagorde (pasukan) TNI AD, dengan mengikutsertakan angkatan lainnya serta masyarakat. (Angel)

Facebook Comments Box