Ini Dia 4 Desa Dengan Kemandirian Energi di Sulteng

waktu baca 2 menit
PLTS yang dibangun di Desa Sonit, Kabupaten Bokan Kepulauan, Banggai Laut. (Foto: Santo/ Likein.id)

LIKEIN, PALU – Kemandirian energi dengan memanfaatkan sumber daya alam di Sulawesi Tengah terus didorong. Sejauh ini terdapat empat desa di Sulteng yang telah pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT).

Walau menemui banyak tantangan dalam pengembangan EBT, sejumlah desa di Sulawesi Tengah ternyata telah berhasil mewujudkan kemandirian energi dengan memanfaatkan sumber daya alam sebagai pembangkit listrik.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sulteng, sejak tahun 2016 hingga saat ini telah ada empat desa yang memanfaatkan sumber energi alam untuk dan menjadi desa mandiri energi.

Desa-desa itu yakni:

  1. Desa Mbuang-Mbuang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut
Baca Juga :   Korban Penganiayaan di Palu Alami Trauma, Muntah-Muntah Hingga Kerap Jatuh Pingsan

Di desa itu terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dibangun tahun 2018 memanfaatkan tenaga surya. PLTS di desa itu berkapasitas 30 Kilowatt peak (KWp) dan mampu melayani kebutuhan listrik 125 KK.

2. Desa Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

PLTS di desa itu juga dibangun tahun 2018 dengan kapasitas 30 KWp. Pembangkit itu mampu melayani 180 KK.

3. Desa Manimbaya, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala

Di desa itu terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang memanfaatkan potensi air skala mikro. Kapasitas 30 KW dihasilkan dari pembangkit itu dan melayani 109 KK. PLTMH itu dibangun pada tahun 2016.

4. Desa Lemowalia, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara

PLTMH yang memanfaatkan potensi air juga terdapat di desa tersebut yang dibangun tahun 2018. Pembangkit itu berkapasitas 35 KW dan melayani 135 KK.

Baca Juga :   Misi Gaet Wisatawan Eropa, Ragam Potensi Wisata Sulteng Dipamerkan di Jerman

Desa Mandiri Energi adalah desa yang mampu mendayagunakan sumber energi lokal berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk menyediakan lebih dari 60% kebutuhan energi listrik dan bahan bakar bagi desa itu sendiri berdasarkan Permen ESDM No. 25 Tahun 2013 Tentang Perubahan Menteri ESDM No.32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati.

“Pengembangan desa mandiri energi akan terus dilakukan sebagai bagian dari konservasi energi dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil seperti batubara,” kata Kabid Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, Senin (18/12/2023). (Santo)

Facebook Comments Box