IKN akan Segera Dibangun, Kenali Luas Wilayahnya
LIKEIN, JAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) akan segera dilakukan di Kalimantan Timur. Kenali luas wilayah dan kebutuhan lahan di IKN melalui Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dengan disahkan UU tersebut, maka menandai pembangunan IKn yang akan segera dilakukan di Kalimantan Timur.
Kementerian ATR/BPN memegang mandat dalam pelaksana administrasi pertanahan di Indonesia.
ATR BPN juga punya andil yang sangat besar, dalam kelangsungan pemindahan IKN dan penyediaan lahan.
“Diantaranaya penyediaan lahan untuk Kawasan Ibu Kota Negara (KIKN), Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan Kawasan Pengembangan IKN (KP-IKN),” tulis akun resmi sosial media Kementerian ATR/BPN dikutip Sabtu 9 April 2022.
KIKN mempunya luas yaitu 56.180 hektar. Wilayah ini terbagi menjadi enam klaster pengembangan, sesuai dengan berita acara kesepakatan deliniasi Pokja 8, pada 18 Mei 2020.
KKIP miliki luas lebih kecil dari KIKN yaitu 6.671,69 hektar. Wilayah ini merupakan delinasi KIPP/BWP Pusat Pemerintahan, merujuk pada kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PUPR.
KP-IKN adalah yang terluas, sebesar 256.141,72 hektar, meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Kecamatan Sepaku dengan total luas 92.718,15 hektar.
KP-IKN juga meliputi sebagian Kecamatan Loakulu 24.888,35 hektar, sebagian Kecamatan Loa Janan 33.093,54 hektar, Kecamatan Muara Jawa 32.131,11 hektar dan Kecamatan Samboja seluas 71.745,40 hektar. (Rendy)