Gelar Aksi di DPRD, Warga Besusu Minta Aset Tanah Eks Polres Palu Dikembalikan Ke Pemilik Sah

waktu baca 2 menit
Agus (37) Saat Gelar Aksi Seorang Diri di Depan Kantor DPRD Sulteng. Foto: Sadam/likein.id

LIKEIN, PALU – Seorang warga meminta keadilan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Jumat 19 Agustus 2022.

Agus (37 tahun) melakukan aksi seorang diri dengan melumuri cat merah putih ke badannya.

Dalam aksinya Ia menuntut tanah eks kantor Polres Palu yang kini menjadi Kantor Detasemen Gegana Brimob di Jalan Pemuda, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur agar dikembalikan kepada pemilik sah nya.

“Seluruh tanah yang ada di eks Polres mulai dari asrama dan kantornya adalah tanah kami karena area itu merupakan kebun nenek kami,” terang Agus kepada likein.id

Baca Juga :   Khusus Lansia di Palu, Vaksin Dosis Satu Berhadiah Umrah

Agus menceritakan, dahulu sekitar tahun 1957, tanah eks Polres di bangun dapur Mobil Brigade (Mobrig) tanpa adanya pemberitahuan ke pemilik sah.

“Pada tahun 1960 nenek kami menyurat ke beberapa pejabat yakni kepala kampung Besusu Yapurante, kepala distrik Palu Timur M.A Petalolo kemudian dilakukan pendataan mengenai tanah itu,” ujarnya.

Lanjut, kata Agus, pada tanggal 22 Januari 1960 diajukan ganti rugi kepada Kepolisian Wilayah (Polwil) saat itu, namun hingga kini belum ada tindakan lebih lanjut dari mereka.

Terkait hal itu, Ia pun menuntut kembalikan hak-hak masyarakat yang dulu, terlebih dengan adanya restorative justice saat ini Pemerintah khususnya DPRD Sulteng dapat menyuarakan aspirasi rakyat.

Baca Juga :   Perkuat Sinergitas, Ketua DPRD Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi Danlanal Palu

Dirinya juga meminta pihak DPRD Sulteng dapat mengusut tuntas aset kepemilikan tanah eks kantor Polres Palu jalan Pemuda.

“Di Besusu inilah tanah para raja wilayah keanggotaan Patanggota nenek-nenek kami merupakan Patanggota,” jelasnya.

Ia menambahkan hal tersebut perlu segera ditangani oleh DPRD Sulteng, sebab jika dibiarkan berlarut larut dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik.

“Maka saya meminta beberapa lembaga Legislatif, Eksekutif dan yudikatif dalam hal ini kepolisian mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan membuka akses kami karena saat ini hukum sudah terbuka,” pungkasnya.(Sadam/Kn)

Facebook Comments Box