Dua Anggota Brimob Sulteng Dipecat, Personel Diingatkan Jangan Arogan
LIKEIN, PALU – Dua anggota Brimob Polda Sulteng dipecat secara tidak hormat lantaran melanggar kode etik dan disiplin.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu digelar di Mako Satbrimob Polda Sulteng, Jumat (26/4/2024) dan dipimpin Dansatbrimob Polda Sulteng, Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre.
Pemecatan dua personel itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng. Pemberhentian keduanya ditandai dengan pencoretan foto personel.
Keduanya sebelumnya telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung 16 April 2024.
“Saya menekankan kepada seluruh personel agar menghindari tingkah laku dan sikap-sikap arogansi, individualis, dan apatis. Untuk perwira hendaknya menjadi tauladan anggotanya,” kata Kombes Pol. Kurniawan Tandi Rongre. (Santo)