Ditlantas Polda Sulteng Resmi Terapkan Pelat Warna Putih Khusus Roda Dua

waktu baca 2 menit
Ilustrasi Pelat Warna Putih Di Palu. Foto: Qadri/likein.id

LIKEIN, PALU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kini mulai menerapkan penggunaan pelat motor warna putih resmi dari Korlantas Polri.

Direktur Lalulintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, mengatakan, penggunaan pelat nomor warna putih saat ini baru diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.

“Iya, sudah mulai dilakukan percetakan baik untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahunan khusus R2 saja”, ucapnya pada Senin, 15 Agustus 2022.

Saat ini, pihak Ditlantas Polda Sulteng telah menyiapkan 30 ribu lembar bahan pelat kendaraan putih dari Korlantas Polri melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng. 

Baca Juga :   Samsat Palu Gelar Gakum Pajak, Empat Kendaraan Terjaring

Adapun pelat kendaraan berlatar putih memiliki tulisan berwarna hitam layaknya pelat kendaraan di negara modern seperti negara Uni Emirat Arab.

Merujuk Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Meski sudah ada di Kota Palu, tidak semua motor bisa langsung dapat pelat tersebut.

Baca Juga :   Kasat Lantas Bilang, Pakai Sepatu Lebih Baik Dibanding Pakai Sendal Jepit

Pasalnya, hanya kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor lama yang bisa mendapatkan pelat itu lebih awal.

“Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku maka menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” katanya.

Katanya, jika ada pengguna pelat kendaraan berwarna putih selain terbitan dari Ditlantas Polda Sulteng, maka akan mendapatkan sanksi.

“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Qadri/Kn)

Facebook Comments Box