Samsat Palu Gelar Gakum Pajak, Empat Kendaraan Terjaring
LIKEIN, PALU – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Palu gelar giat Penegakan Hukum (Gakum). Targetnya kendaraan roda dua dan empat.
Gakum dilaksanakan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), di halaman kantor Samsat Palu, Jalan Kartini, Kamis 3 Februari 2022, pukul 15:00 Wita.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wilayah Samsat Palu, Elton (44 Tahun), menerangkan, giat dilakukan guna mendata kendaraan yang pajaknya mati.
“Kami hanya mendata kendaraan yang mati pajak saja, jadi rincian yang harus dibayar, kita kasih ke pemiliknya,” ujar Elton saat ditemui likein.id, sore tadi.
Ia mengatakan, kegiatan Gakum pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan rutin dilaksanakan.
Ada sekitar empat mobil yang ditahan pihak Samsat Palu, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraannya mati.
“Bisa tiga minggu atau tiap tiga bulan sekali, tergantung anggarannya,” jelasnya.
Ia berharap, agar masyarakat Palu bisa taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.
“Semoga setiap yang wajib pajak itu, sadar akan kewajibannya,” pungkasnya. (Cr4/Rnd)