Daftar Nikah Online Tak Perlu ke KUA, Simak Caranya

waktu baca 1 menit
Ilustrasi. Foto : likein.id

LIKEIN, JAKARTA – Daftar nikah secara online sekarang lebih mudah dan dapat dilakukan dari rumah, cukup dengan smartphone. Cukup secara online dan harus mempersiapkan semua berkas persyaratannya.

Dikutip dari akun resmi Instagram @bimasislam, Minggu 5 Juni 2022, dalam keterangan tertulis, kini daftar nikah bisa dilakukan via online dengan berbagai persyaratan yang telah di sediakan.

Baca Juga :   Jajanan Jadul di Kampung Nelayan, Bawa Pengunjung Bernostalgia

Kini daftar nikah bisa dilakukan via online, ini caranya :

  1. Akses: simkah.kemenag.go.id.
  2. Klik daftar nikah .
  3. Pilih nikah di mana: provinsi/Kab/Kecamatan, tangan dan jam.
  4. Masukkan data calon suami dan calon istri.
  5. Checklist dokumen.
  6. Masukkan nomor HP.
  7. Unggah foto.
  8. Cetak bukti pendaftaran ini.

Berikutnya ikuti panduan yang tertera di atas agar menyelesaikannya dengan cepat dan mudah.

Biaya nikah di KUA seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya, adapun dengan ketentuan prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin-Jumat.

Baca Juga :   Liliyana Natsir Raih Penghargaan Hall of Fame dari BWF

Namun demikian, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600 tobu (biaya nikah di rumah).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. (Angel)

Facebook Comments Box