Catat, Begini Cara Bayar Tilang Sistem Elektronik
LIKEIN, PALU – Seiring penerapan sistem tilang elektronik dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perubahan juga diberlakukan untuk pembayaran tilang. Berikut prosedurnya.
Pembayaran tilang bagi pelanggar lalulintas baik yang terdeteksi kamera ETLE mobile maupun statis punya prosedur yang sama.
Keduanya secara otomatis menghimpun data pelanggar ke backoffice. Operator akan memvalidasi cetakan surat apabila terbukti melanggar dan mengirimnya lewat kantor POS yang nantinya akan mendatangi alamat si pelanggar.
Pelanggar harus datang ke Posko Gakkum Ditlantas Polda Sulteng untuk verifikasi. Petugas akan melakukan penilangan dan pemberitahuan BRIVA via email dan sms. Pelanggar lalu diminta menyelesaikan denda tilang melalui loket BRI dengan besaran sesuai MOU antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, dan Polda Sulteng.
“Selain itu data akan terkoneksi dengan Samsat dan Dukcapil. Kalau mau urusan di Dukcapil tidak akan diproses harus bayar dulu denda penilangan,” Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Hasanudin mengatakan kepada likein.id, Jumat, 9 September 2022. (Sadam)