Berlaku Besok, Terbang Tanpa Antigen dan PCR Harus Vaksin Booster
LIKEIN, PALU – Syarat bepergian menggunakan pesawat udara kembali dirubah dan berlaku esok hari. Ingin terbang tanpa Antigen dan PCR, penumpang diharuskan telah menerima vaksin dosis 3 atau booster.
Syarat terbang ini berlaku mulai Selasa 5 April 2022, serta berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nimor 16 tahun 2022 dan Surat Edaran kementerian Perhubungan, Nimor 36 tahun 2022.
Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu, melalui sosial media resminya, menjelaskan, bahwa, jika calon penumpang tidak ingin melakukan Antigen dan PCR, maka diharuskan telah menerima vaksin booster.
“Vaksin dosis 3 atau booster, tanpa Antigen dan PCR,” jelas @bandaramutiara_palu pada sebuah gambar, dikutip Senin 4 April 2022.
Jika para calon penumpang baru mendapatkan vaksis dosis dua, maka harus melaksanakan Antigen satu kali 24 jam atau PCR tiga kali 24 jam.
Sedangkan untuk calon penumpan yang baru menerima dosis 1, harus PCR tiga kali 24 jam.
Terakhir, untuk calon penumpang yang belum menerima vaksin atau komorbid, dapat ikuti PCR tiga kali 24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter.
“Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Perlu diketahui, calon penumpang wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Untuk anak di bawah umur 6 tahun, dikecualikan vaksin dan tidak diwajibkan tes antigen dan PCR.
“Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan,” tulis akun Bandara Mutiara Palu. (Qadri)