Berikut Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai 17 Juli
LIKEIN, PALU – Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan berlakukan syarat terbaru naik pesawat, yang di mulai pada 17 Juli 2022, mendatang.
Koordinator Penyusun Bahan Hukum Kehumasan dan Publikasi Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu, Ni’ma, mengatakan, hal tersebut di berlakukan berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
“Kita menjalankan aturan yang sudah ada,” katanya saat di hubungi Likein.id, pada Rabu 13 Juli 2022.
Berikut syarat terbaru perjalanan domestik transportasi udara yang akan di berlakukan saat penerbangan :
- Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis 3 (Booster), tidak di wajibkan antigen dan PCR.
- Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 2, wajib menunjukkan hasil Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).
- Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1 atau belum (Komorbid), di wajibkan PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter.
Selain itu, berikut keterangan yang perlu di pahami calon penumpang.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Anak usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
- Anak dengan usia di bawah 6 tahun di kecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi syarat di atas.
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pihak Bandara Mutiara Sis-Aljufri Palu berharap para penumpang dapat memperhatikan dan memenuhi syarat yang di tetapkan.
“Harapannya tentu masyarakat dapat mematuhi aturan yang segera di tetapkan,” pungkasnya. (Inul/Fadhila)