Bayar Pajak Bumi Bangunan di Kota Palu Dapat Diskon 25 Persen, Yuk Manfaatkan!

waktu baca 2 menit
Bapenda beri potongan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Agustus 2023. (Foto: Inul/Likein.id)

LIKEIN, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memberikan diskon pokok pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) kepada masyarakat sebesar 25 persen.

Selain pemotongan biaya, bagi warga Kota Palu yang memiliki tunggakan denda juga bakal dihapuskan 100 persen oleh Bapenda.

Penghapusan denda dan diskon pokok pembayaran PBB P2 sebanyak 25 persen ini berlaku sejak Senin (5/6/2023) sampai dengan Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :   Beras dan Bensin Jadi Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Palu

Dalam jangka waktu tiga bulan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Palu, terkhusus bagi warga yang memiliki tunggakan piutang.

“Diskon ini sangat besar sekali, jadi mudah-mudahan dengan diskon ini masyarakat tergerak untuk melunasi piutang pajak PBB,” Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kota Palu, Ardiansyah mengatakan, Senin (5/6/2023).

Besaran diskon yang diberikan tahun ini meningkat sebanyak 15 persen dari tahun sebelumnya.

Diskon dan penghapusan denda ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki piutang PBB tahun pajak 2012 hingga 2022 atau bagi masyarakat yang memiliki PBB tahun pajak 2023 diwajibkan membayar sesuai tunggakan yang dibebankan.

Baca Juga :   OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan dan Fasilitasi Kripto

Tunggakan ini dapat dilihat di aplikasi Klik SPPT – Kota Palu yang dapat diunduh di play store bagi pengguna android.

Masyarakat dapat membayar PBB P2 di Kantor Bapenda Kota Palu Jalan Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Selain itu dapat pula membayar melalui Bank Mandiri, Kantor POS, UPTD Bapenda di setiap kecamatan, dan Mobil Pelayanan Keliling PBB P2. (Inul/St)

Facebook Comments Box