Menu

Mode Gelap

Story

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan dan Fasilitasi Kripto


					Ilustrasi Bitcoin Foto : Andre Francois McKenzie/Unsplash Perbesar

Ilustrasi Bitcoin Foto : Andre Francois McKenzie/Unsplash

LIKEIN, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

“Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat,” tegas OJK melalui keterangan tertulis, Selasa 25 Januari 2022.

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Baca Juga :   SE Mendagri Tentang Idul Fitri Terbit, Sediakan Makanan Untuk Dibawa Pulang

“Sobat juga perlu tahu nih bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” terang OJK.(*)/AJR

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Duhh.. Dalam Setahun Luas Lahan Sawah di Sulteng Berkurang 13 Ribu Hektare

21 September 2023 - 21:37

Warga Mengeluh Harga Beras di Kota Palu Naik Terus

21 September 2023 - 20:53

Registrasi Nomor Seluler Bakal Gunakan Pengenal Wajah, Ancaman Penipuan Modus SMS Bisa Dicegah?

20 September 2023 - 16:50

Ini Dia Tiga Kabupaten di Sulteng dengan Jumlah PNS Terbanyak

20 September 2023 - 16:08

Belajar dari Kasus Poso dan Banggai; Angin Bisa Bawa Asap Karhutla Kemana-mana, Bahaya Ta?

20 September 2023 - 16:05

Sulteng Siaga Darurat Bencana Karhutla

20 September 2023 - 14:00

Trending di Story