OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan dan Fasilitasi Kripto

waktu baca 1 menit
Ilustrasi Bitcoin Foto : Andre Francois McKenzie/Unsplash

LIKEIN, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

“Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat,” tegas OJK melalui keterangan tertulis, Selasa 25 Januari 2022.

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Baca Juga :   YTTA Jadi Istilah Baru di Sosmed, Simak Artinya

“Sobat juga perlu tahu nih bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” terang OJK.(*)/AJR

Facebook Comments Box