Awas, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

waktu baca 1 menit
Ilustrasi, Foto : Likein.id

LIKEIN, PALU – Tilang Elektronik berpotensi menjadi masa depan penindakan pelanggaran di jalanan. Setidaknya terdapat 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui mekanisme tilang elektronik.

Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, pelanggaran disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah 10 pelanggaran yang akan terekam oleh kamera tilang elektronik:

Baca Juga :   Tidak Lagi Ketat, Masuk PGM Boleh Tanpa Scan QR Code
  1. 1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  1. 2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  1. 3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
  1. 4. Melanggar batas kecepatan.
  1. 5. Menggunakan pelat nomor palsu.
  1. 6. Berkendara melawan arus.
  1. 7. Menerobos lampu merah.
  1. 8. Tidak menggunakan helm.
  1. 9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  1. 10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Berdasarkan mekanisme, elektronik memang tidak sepraktis tilang pada biasanya. 

Namun, besar kemungkinan mekanisme tersebut akan menjadi masa depan penegakan aturan di jalanan di Indonesia.

Baca Juga :   Gateball, Olahraga Tren Di Lapangan Vatulemo Palu

Pada dasarnya, ada atau tidaknya tilang elektronik di daerah Anda, sebaiknya tetap mematuhi peraturan-peraturan di jalan guna menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain.(Fadhila)

Facebook Comments Box