IDAI Minta Hindari Sementara Obat Paracetamol Sirup Anak

waktu baca 2 menit
Ilustrasi, Foto : unsplash.com

LIKEIN, – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah RI untuk menghindari sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada anak.  

Berdasarkan informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) obat sirup itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. 

Obat tersebut harus dihentikan sampai pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Baca Juga :   Kecepatan Internet Indonesia Paling Rendah se Asia Tenggara

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso, menyampaikan, pada kasus kematian puluhan anak yang terjadi di Gambia, Afrika lantaran menduga seorang anak mengkonsumsi obat sirup yang terkontaminasi dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

“Kemarin rapat bersama Pak Menkes, kita harapkan, kita hindari dulu penggunaan obat paracetamol sirup, belajar dari kasus Gambia. Sambil kita cari buktinya di Indonesia benar tidak ada, seperti itu,” katanya, dalam live streaming Instagram @idai_ig, Selasa, 18 Oktober 2022.

Ia menuturkan, bagi para orang tua terus memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecoklatan pada anak.

“Jika urine kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit,” tuturnya.

Piprim menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia. 

Saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.(Fadhila)

Facebook Comments Box