Sah, Malaysia Larang Rokok Untuk Warga Yang Lahir Setelah Tahun 2005

waktu baca 2 menit
Ilustrasi rokok. Foto: pixabay

LIKEIN, MALAYSIA – Malaysia menjadi Negara pertama di dunia yang membuat larangan merokok untuk orang yang lahir setelah tahun 2005 guna mencegah kasus Kanker. Larangan ini tercantum dalam RUU Pengadilan Tembakau dan Merokok yang disetujui kabinet pada 13 juli 2022.

Mengutip dari New Strait Times, Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy menyebutkan bahwa RUU tersebut akan mereka ajukan ke parlemen.

Baca Juga :   10 Kota di Indonesia Jadi Langganan Wisatawan Asing

“RUU tembakau telah disetujui oleh kabinet kemarin. Kami akan mengajukannya ke parlemen untuk sesi ini,” kata Khairy seperti dikutip dari New Straits Times, Sabtu 16 Juli 2022.

Dalam peraturan undang-undang pengalihan tersebut, berisi ketentuan untuk melarang penjualan rokok, tembakau, dan produk vape kepada siapapun yang lahir setelah tahun 2005.

Seharusnya ini juga mengatur para pedagang dan penjual rokok agar tidak menjual produk rokok pada kelompok orang yang tercakup dalam undang-undang tersebut.

Khair mengucapkan, larangan merokok untuk generasi yang lahir setelah tahun 2000 ini diusulkan sebagai langkah lanjutan untuk mengurangi kasus kanker titik selain itu, untuk meningkatkan akses pengobatan kanker di negara itu.

Baca Juga :   Eloknya Huntap Mamboro; Buah Sukses Kolaborasi untuk Permukiman Pascabencana

“Malaysia akan segera menjadi Negara pertama di dunia yang memberlakukan undang-undang endgame generasi tembakau,” ucapnya.

Jika kegagalan untuk mengesahkan undang-undang tersebut akan membuat biaya Malaysia untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh, kanker paru-paru, jantung, paru obstruktif kronis.

“Dan nantinya anggarannya pasti membengkak menjadi 8 miliar atau lebih dari 1,8 miliar dolar pada tahun 2030 mendatang,” tutupnya. (Angel/Kn)

Facebook Comments Box