Izin ACT Dicabut, DPR RI Minta Polri Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Umat

waktu baca 1 menit

LIKEIN, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyikapi dugaan penyelewengan dana umat lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini izinnya telah di Cabut.

Dikutip dari situs resmi dpr.go.id Rabu 6 Juli 2022, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :   Sejak Awal Tahun, 5000 Lebih Penduduk Kota Palu Pindah Domisili

Ia menyebutkan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mencabut izinnya sehingga DPR menekankan agar melakukan audit terhadap ACT untuk menyelidiki kasus dugaan publik tersebut.

“Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencari kasus dugaan penyelewengan dana publik itu, “ujarnya.

Ia menambahkan, terkait rencana pembubaran ACT tergantung hasil penyelidikan dari Tim penyelidikan Kepolisian.”Kami harapkan masyarakat jangan berspekulasi mengenai dugaan ini dan tentunya percayakan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Sadam/Kn)

Facebook Comments Box