BPOM Tarik Kopi Starbucks Saset, Kenapa?

waktu baca 1 menit
Ilustrasi Starbucks. Foto : Pixabay

LIKEIN, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sejumlah produk kopi saset merek Starbucks yang diimpor dari Turki.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito menerangkan, penarikan tersebut dilakukan setelah kopi saset yang diimpor dari Turki ini terbukti tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.

Baca Juga :   Pengalaman jadi Kendala Kerja, Kemnaker Minta Perusahaan Buka Kesempatan Magang

Bukti tersebut ditemukan setelah BPOM melakukan pengawasan rutin khusus jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar,” kata Penny dalam konferensi pers, dikutip Rabu, 28 Desember 2022.

Untuk itu, Penny mengimbau masyarakat agar dapat memeriksa secara teliti informasi produk impor yang dijual melalui berbagai sarana peredaran, terutama pada momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Menurutnya, banyak importir memutuskan untuk mengirim produk impor yang kedaluwarsa pada momen hari raya besar dan libur panjang.

Baca Juga :   Hasil Investigasi KNKT Soal Rangka eSAF Honda: Kuat, Tapi...

“Hal itu dilakukan negara luar karena tahu mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor,” pungkasnya. (Inul)

Facebook Comments Box