Bacaleg Perindo Serahkan Kelengkapan Berkas ke KPU Sulteng
LIKEIN, PALU – DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) telah memenuhi syarat kelengkapan berkas perbaikan Bacaleg di KPU tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi secara serentak, Minggu (9/7/2023).
KPU Sulteng sebelumnya telah menetapkan batas waktu perbaikan kelengkapan berkas Bacaleg dari semua Partai Politik (Parpol) tersebut hari Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WITA.
Partai Perindo telah memenuhi unsur administrasi sebelum KPU mengakhiri batas waktu yang telah ditentukan.
DPW Perindo Sulteng diantar langsung Ketua Bappilunya Adi Prianto SH dan jajaran sekretariat wilayah. Dari Palu diantar ke KPU oleh Ketua Perindo Andri Gultom. Demikian juga dengan Perindo di kabupaten. Termasuk Perindo Kabupaten Donggala telah melaporkan penyerahan perbaikan berkas Bacaleg ke KPU Donggala.
Melalui keterangan resmi Ketua DPW Perindo Sulteng, Mahfud Masuara mengatakan seluruh Bacaleg kota dan kabupaten serta Provinsi telah menyempurnakan berkas Bacaleg yang belum memenuhi syarat.
“Alhamdulillah sudah dinyatakan selesai semua kota kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Selain itu, Ketua II Bappilu DPP Perindo Ronny Tanusaputra mengingatkan semua jajaran Bappilu dan badan partai untuk selalu fokus menuntaskan kekurangan syarat Bacaleg. Menurutnya, seluruh wilayah senantiasa dipantau langsung Ketua Umum Hari Taniesoedibjo.
“Semua fokus pembenahan dan terus koordinasi lewat komunikasi aktif. Karena pemenuhan Bacaleg setiap Dapil adalah harga diri partai politik,” tekan Plt Ketua DPW Perindo Sultra dan Kalsel itu.
Sementara itu, Adi Prianto menyebut bahwa Bappilu Perindo Sulteng terus mengupdate informasi dan mengawal kelengkapan berkas Bacaleg di semua tingkatan. Baik kota dan kabupaten serta provinsi.(Sadam/Kn)