Apa Kabar Kasus Oknum Dosen FEB Untad Pemeras Mahasiswa?

waktu baca 1 menit
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB, Muhammad Yunus Kasim. Foto : Sadam/Likein.id

LIKEIN, PALU – Universitas Tadulako (Untad) Palu telah menjatuhkan sanksi kepada oknum dosen berinisial M Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Dia dinonaktifkan selama 1 semester atau 6 bulan setelah ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang mahasiswa Prodi Ekonomi Studi Pembangunan.

“Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya sehingga kami tidak memberikan tunjangan,” ujar Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Muhammad Yunus Kasim.

Baca Juga :   5.478 Peserta Gagal Lolos Masuk Untad Lewat SNBP, Masih Ada Kesempatan?

Penjatuhan hukum disiplin terhadap M sesuai peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 01 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnnya seorang mahasiswa di fakultas tersebut mengaku diperas oknum dosen ketika dirinya tidak hadir dalam sebuah pertemuan mata kuliah.

Sang dosen meminta uang dan sejumlah barang seperti beras 10 kilogram, telur, dan minyak goreng. (Sadam)

Facebook Comments Box