Jurnalis di Palu Bersatu Tolak Rencana Revisi UU Penyiaran: Pertahankan Kebebasan Pers
LIKEIN, PALU – Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi, yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng), menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam sebuah aksi demonstrasi yang digelar di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanudin, Kota Palu, pada Jumat (24/5/2024).
Dalam aksi tersebut, jurnalis lintas organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, bersama-sama membawa poster dan tulisan menolak revisi RUU Penyiaran.
Sebagian dari mereka bahkan meletakkan kartu pers sebagai bentuk protes yang menegaskan kebebasan pers.
Koordinator lapangan Aliansi Jurnalis Sulteng, Andi Saiful, menyampaikan bahwa rencana perluasan definisi penyiaran dalam draf revisi UU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital, khususnya dengan menambah subjek hukum baru berupa “Platform digital penyiaran” yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.
Andi Saiful juga menyoroti larangan terhadap penayangan jurnalisme investigasi dalam pasal 50B ayat 2(c), yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah yang dapat membungkam kemerdekaan pers, baik di media arus utama maupun di platform digital.
“Olehnya AJI Palu, PFI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng menolak draf revisi UU penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,” ujarnya.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, menjelaskan bahwa penolakan tersebut tidak hanya untuk kepentingan jurnalis semata, melainkan juga untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang akan kehilangan informasi terbaik dan kredibel.
“Sebab dari ujung semua ini, masyarakat yang rugi, tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,” katanya.
Taufik dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), menambahkan bahwa revisi RUU Penyiaran dapat mengancam kualitas pemberitaan dan kritik terhadap negara, serta merupakan upaya pembungkaman kebebasan berpendapat oleh negara.
“Maka koalisi Jurnalis menolak revisi RUU penyiaran, sebab tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas, kritik terhadap negara, ketika revisi UU tersebut akan disahkan oleh negara,” ujarnya.
Aksi demo serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah, menunjukkan penolakan yang luas terhadap rencana revisi UU Penyiaran yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers dan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. (Inul)