Tersisa 3 Hari, Baru 2 Parpol Yang Mendaftar ke KPU Sulteng

waktu baca 1 menit
Pendaftaran bakal caleg DPD dan DPRD 2024 dibuka hingga 14 Mei 2023. (Foto: Inul/Likein.id)

LIKEIN, PALU – KPU Provinsi Sulawesi Tengah memastikan waktu pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) 2024 akan berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 00.00 WITA.

Di saat waktu pendaftaran memasuki hari-hari terakhir, hingga Kamis (11/5/2023) baru dua partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Sulteng yakni DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan DPW Nasdem Sulteng, atau masih ada 16 parpol yang belum mendaftar dari jumlah parpol peserta pemilu sebanyak 18.

Baca Juga :   Usai Pecat Ratusan Karyawan, Elon Musk Ultimatum dan Tutup Twitter Sementara

KPU Sulteng meminta parpol beserta bakal caleg DPD yang belum mendaftar agar menentukan jadwal pendaftaran di sisa waktu yang ada.

“Kami berharap kepada seluruh partai politik yang tersisa sebanyak 16 parpol untuk segera mengatur jadwal pendaftaran yang bisa digunakan dalam waktu yang masih tersisa,” Ketua KPU Sulteng, Nisbah mengatakan, Kamis (11/5/2023).

KPU Sulteng kata Nisbah berharap pihak parpol mengomunikasikan permasalahan pendaftaran yang dihadapi peserta pemilu sejak jauh hari agar tidak terkesan terburu-terburu mengingat tenggat waktu pendaftaran yang tinggal 3 hari lagi. Namun hingga kini belum ada laporan apapun yang diterima pihak KPU dari parpol. (Inul/ St)

Facebook Comments Box