Legal, Arak Bali Kini Sejajar Dengan Minuman Impor
LIKEIN, BALI – Arak tradisional khas Bali telah mendapat pengakuan alias legal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan legalisasi peredaran Arak Bali tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali.
“Produksi hingga pemasarannya tidak ada masalah sepanjang mereka ikut tata kelola yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2020,” kata Wayan Jarta dihadapan wartawan saat peringatan Hari Arak Bali, Minggu, 29 Januari 2023 lalu.
Petani Arak Bali akan mendapatkan tempat untuk produksi dan pemasaran sehingga ekonomi kalangan bawah dapat bertahan.
Sekitar 32 brand yang meramu arak tersebut telah teridentifikasi dan dilengkapi dengan izin edar dari Badan POM dan Cukai.
Kebijakan Gubernur Bali dalam melindungi Arak Bali telah memberi kemudahan bagi para peracik untuk mendapatkan tempat pemasaran.
Penjualan dari petani arak membawa dampak positif bagi ekonomi mereka sehingga para petani tidak sembunyi-sembunyi dalam meracik alkohol tersebut.
Kini Arak Bali berada sejajar dengan minuman impor mewah yang dipasarkan di Provinsi Bali sehingga minuman tradisional Indonesia mendunia. (Sadam/Santo)