Babak Baru Kasus Pencabulan Anak di Touna, 13 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
LIKEIN, TOJO UNA-UNA – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Tojo Una-una (Touna) memasuki babak baru.
Setelah melewati proses penyidikan selama kurang dari sebulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna akhirnya menyerahkan 13 tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Kamis, 26 Januari 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna.
“Untuk kasus ini, kami tangani kurang lebih 14 hari hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Touna,” ungkap Acil sapaan akrab Iptu Muhammad Kasim kepada media, Kamis, 26 Januari 2023.
Sebelumnya kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 11 / I / 2023 / Spkt / Res. Touna / Sulteng, tanggal 11 Januari 2023.
Adapun 13 tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH ( 22), MR (23).
Para tersangka kemudian resmi disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Dengan diserahkannya kasus ini ke JPU Kejaksaan Negeri Touna, Polres Touna menyatakan penyelidikan telah selesai. Selanjutnya para tersangka bakal ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Poso. (Inul/Kn)