Duh.. Pendaftar HKI Karya Musik di Sulteng Rendah

waktu baca 1 menit
Ketua PAPPRI Sulteng, Umaryadi Tangkilisan. (Dok. PAPPRI Sulteng).

LIKEIN, PALU – Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulteng menyesalkan rendahnya partisipasi musisi yang mendaftarkan karya ciptanya ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

Ketua PAPPRI Sulteng, Umaryadi Tangkilisan, menyebut pihaknya sebelummya telah menerima dukungan Dinas Pariwisata Sulteng untuk mengurus pendaftaran Hak kekayaan Intelektual (HKI) dari musisi di Sulteng secara gratis. Namun hingga kini yang terealisasi tergolong masih rendah.

Baca Juga :   Seleksi PTP Sulteng, Pj Sekda : Jangan Hanya Jago Telunjuk

“Kami menerima dana Rp100 juta dari Dinas Pariwisata Sulteng salah satu kepentingan realisasinya untuk data karya. Memang ada banyak karya cipta lahir di Sulawesi Tengah dan benar ada ratusan penulis lagu yang layak menjadi aset Sulawesi Tengah,” kata Adi Tangkilisan – sapaan Umrayadi, Selasa, 20 Desember 2022.

Sayangnya dukungan anggran itu belum berbanding lurus dengan realisasi. Sejauh ini kata Adi terdapat 500 karya yang tercatat di PAPPRI Sulteng namun jumlah pencipta lagu yang bersedia mengajukan karyanya agar dicatatkan pada Dirjen Hak Intelektual di bawah 20 persen. Padahal langkah itu sebagai salah satu perlindungan hukum terhadap karya.

Baca Juga :   Dramatis, Tim Futsal Asal Sulteng Juarai Liga Futsal Nusantara 2023

Kondisi tersebut selain nantinya berdampak pada karya cipta dari pemilik lagu, juga berdampak pada pelaporan penggunaan dana dari negara untuk organisasi.

“Tentunya uang sisa Rp70 jutaan akan dikembalikan ke negara dan kita dianggap gagal mengelola, Sayang sekali,” Adi memungkasi. (Santo)

Facebook Comments Box